Sunday, August 6, 2017

HUKUM ROKOK DAN KOPI


Salam Sahabat, kiranya sangat menarik, jika saya sebagai penikmat jenis kopi dari berbagai daerah, nulis menyoal Kopi dan Rokok. Kopi yang saya suka sih jenisnya Kopi Robusta, karena rasa pahitnya itu yang bikin melekat di lidah para penikmat Kopi, beda lagi dengan jenis Kopi Arabica yang rasanya agak masam-masam gitu.

Kopi sudah sejak lama mendampingi kita, baik di kalangan mahasiswa, masyarakat, santri, terutama kaum Nahdliyyin (warga Nahdlatul Ulama), bahkan dari berbagai lapisan masyarakat pasti pernah merasakan kopi di warung-warung seperti warkop (warung kopi), kafe, hingga tongkrongan-tongkrongan highclass sampai lowclass.

Kopi pun ada bermacam-macam jenis, seperti; espresso, black coffee, cappuccino, coffee latte, mochacino, brullecino, dan chocolate mint latte sampai yang ramah di telinga seperti kopi ireng atau kopi tubruk. Hehehe.

Sangatlah unik tentang Kopi, oleh karena itu amatlah banyak yang menulis tentang kopi, baik secara filosofinya, kandungan nilai vitamin dan gizinya, atau cara pembuatan dan menyeduhnya, bahkan tak sedikit toh yang gak suka kopi bahkan benci banget dengan yang namanya kopi, katanya sih berakibat penyakit asam lambung.

Fakta Tentang Kopi.

Saya tak akan mengatakan bahwa Kopi itu berasal dari Arab atau negara lainnya, namun saya akan membacakan sebuah fakta di Nusantara itu sendiri. Seringkali di Indonesia atau di Nusantara, sajian Kopi dijadikan untuk menyuguhi tamu, lebih sakralnya dijadikan sesajen. Berarti ini adalah fakta dan kenyataan yang sangat adiluhung, karena masyarakat kita sudah mengenal kopi dari sejak zaman pra Hindu-Buddha, unik kan. (?)

Di Indonesia, Kopi sangatlah banyak macamnya dan sesuai dengan khas daerah masing-masing, seperti, Kopi Lampung, Kopi Malang, Kopi Toraja, Kopi Bali dll. Anehnya Jawa Barat sejak zaman penjajahan Belanda adalah wilayah yang paling banyak mengekspor Kopi ke luar negeri, namun nyatanya sekarang sedikit sekali di Jawa Barat daerah-daerah yang menjadi penghasil Kopi. Dan karena itu juga, salahsatu unsur Bandung (Jawa Barat) terkenal dengan sebutan “Paris Van Java” sebagai penghasil Kopi terbanyak.

Kopi di Tanah Arab, terkenal dengan sebutan Qahwah yang artinya kuat, karena memang pada waktu itu kopi dikenal sebagai minuman yang berenergi tinggi, dan kemudian terkenal di sebagian Eropa dengan sebutan Kahveh yang berasal dari bahasa Turki, kemudian berubah menjadi Koffie dalam bahasa Belanda, dan menjadi Kopi dalam bahasa Indonesia dan Coffee dalam bahasa Inggris.



Kopi dan Perjalanan Seorang Sufi.

Ada seorang Sufi, bahkan pendiri sebuah aliran Thariqah al-Syadziliyyah, yang menemukan Kopi, beliau adalah Syeikh Ali bin Umar as-Syadzili al-Yamani, yang mana di Nusantara dikenal dengan sebutan Abu al-Hassan al-Syadziliy, menurut riwayat al-Syadzili itu adalah nama dari biji Kopi.

Alkisah menuliskan, bahwa suatu hari Imam Abu al-Hassan al-Syadziliy, merasa tidak nyaman dengan kegundahan hatinya yang disebabkan oleh hiruk pikuknya dunia, sehingga Abu al-Hassan al-Syadziliy beruzlah (kabur dari urusan duniawi) mencari tempat yang sepi untuk Taqarrub (mendekatkan diri) dengan Allah, di sebuah hutan, di perjalan Abu Hassan mendapati hutan yang dipenuhi dengan hewan buas, dengan seketika Abu Hassan memanjat sebuah pohon yang amatlah tinggi, guna menghindar dari cengkraman hewan buas itu, di atas pohon itu Abu Hassan menemukan buah yang berbiji, dan ketika Abu Hassan memakan biji itu, anehnya tidak terasa kantuk sama sekali sepanjang malam. Dan ketika menjelang pagi, Abu Hassan memetik kembali biji kopi itu guna diperjalan agar tidak ngantuk, menjelang siang kopi itu kering, lantas Abu Hassan memanggang kopi itu dan menyeduhnya dengan air panas, lalu meminumnya.

Kopi di Nusantara, banyak di berbagai daerah menyebutnya dengan nama yang berbeda, di Jawa tekenal dengan sebutan wedang kopi, di Medan disebut Kupi, di Aceh ada kopi yang dicampur dengan Susu dinamakan Sanger, tapi kalau di Tanah Arab selain Qahwah kita juga mengenal secangkir minuman kopi dengan istilah Finjan al-Syadziliy, sebagai bentuk penghormatan kepada Imam Abu Hassan al-Syadiliy. Ada sebuah Syair dari Syekh Abdul Ghoni al-Nabulisi dengan berfatwa akan kehalalannya kopi, lalu beliau bersyair dengan dua bait syair yang berbunyi;

قهوة البن حلال…قد نهى الناهون عنها

كيف تُدعى بحرام…وأنا أشرب منهـــــا

“ biji kopi itu halal, sungguh mereka para pelarang telah melarangnya

Bagaimana bisa mereka menyatakan hal itu haram sedangkan aku meminumnya”

Hadits dianjurkannya Minum Kopi.

Suatu ketika as-Sayyid Ahmad bin Ali Bahr al-Qadimi jumpa dengan Nabi Muhammad Saw. dalam keadaan terjaga. Ia berkata kepada Nabi Saw.: “Wahai Rasulullah, aku ingin mendengar hadits darimu tanpa perantara.”

Nabi Muhammad Saw. kemudian bersabda: “Aku akan memberimu 3 hadits;

1.Selama bau biji kopi ini masih tercium aromanya di mulut seseorang, maka selama itu pula malaikat akan beristighfar (memintakan ampun) untukmu.

2.Barangsiapa yang menyimpan tasbih untuk digunakan berdzikir maka Allah akan mencatatnya sebagai orang yang banyak berdzikir, baik ia gunakan tasbihnya atau tidak.

3.Barangsiapa yang duduk bersama waliyullah yang hidup atau yang sudah wafat maka pahalanya sama saja dengan ia menyembah Allah di seluruh penjuru bumi.”

Al-Habib Abu bakar bin Abdullah al-Atthas berkata: “Sesungguhnya tempat yang ditinggalkan dalam keadaan sepi atau kosong maka jin akan menempatinya. Sedangkan tempat yang biasa digunakan untuk membuat hidangan kopi maka para jin takkan bisa menempati dan mendekatinya.”

(Lihat dalam kitab Tadzir an-Nas halaman 177 dan at-Tadzkir al-Mushthafa li Aulad al-Musthafa wa Ghairahum min Man Ijtbahu Allahu Washthafa karya al-Habib Abu bakar al-Atthas bin Abdullah bin Alwi bin Zain al-Habsyi halaman 117).

Cara Menyeduh Kopi dan Manfaat Kopi.

Biar gak panik, saya akan membahas mengenai cara menyeduh kopi dengan baik, dan manfaatnya.

Ketentuan Kopi di antaranya;

Sediakan Kopi yang benar.
 Pastikan bukan Kopi Instan yang langsung dalam kemasan dan ada gulanya.
Seduh Kopi dengan benar, menggunakan Air yang mendidih.
Cara Menyeduhnya;

Masukkan serbuk Kopi ke dalam cangkir atau gelas secukupnya.
Seduhlah Kopi dengan Air yang mendidih.
Aduklah Kopi untuk memastikan kematangan serbuknya merata.
Tambahkan gula secukupnya sesuai selera bagi yang suka pakai gula, bagi yang gak suka gak papa.
Manfaatnya; Tidak menyebabkan penyakit asam lambung, mencegah kanker usus, kanker payudara, liver, diabetes, jantung, stroke, dll.

Menarik sekali, mari kita sebagai penikmat Kopi, nikmatilah Kopi khas Nusantara. Sebagai negara berkepulauan maritim dan agraris, patutlah kita Syukuri atas kelimpahan rezeki dari sumber daya alam yang Tuhan anugrahkan kepada kita, mari kita kelola dengan baik negeri ini.

Fakta Tentang Rokok.

Seperti kita ketahui bahwa bagi penikmat Kopi sangatlah aneh atau jarang sekali ditemukan seorang penikmat Kopi yang tak merokok. Tembakau sudah dikonsumsi nenek moyang sejak ribuan tahun yang lalu, tidak satupun dari mereka terkena kanker, bahkan banyak dari mereka yang berumur hingga 100 tahun lebih.

Inilah fakta tentang Rokok

2 juta orang menggantungkan hidupnya sebagai petani Tembakau.
1,5 juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai petani Cengkeh.
600 ribu orang bekerja sebagai buruh di pabrik rokok.
1 juta orang lainnya bekerja sebagai pedagang rokok.
Banyangkan, jika setiap keluarga terdiri dari empat orang, maka ada sekitar 20 juta orang, kehilangan penghidupan. Tanah, perkebunan para petani akan dijual dijadikan hotel, villa, apartemen, perusahaan dll.

Ada yang lebih berbahaya dari rokok yang anda lupakan, bandingkan asap yang dihasilkan satu batang rokok dalam waktu 15 menit, dengan satu Knalpot kendaraan dalam waktu yang sama, zat yang dihasilkan dari pembakaran Tembakau dengan pembakaran kendaraan bermotor, Tembakau dihasilkan melalui masa tanam tiga bulan, sedangkan minyak bumi memerlukan proses jutaan tahun lamanya, tembakau menghasilkan oksigen, sedangkan proses penggalian minyak bumi merusak lingkungan, berapa tahun yang diperlukan untuk memulihkannya lagi (?).

Tembakau di Indonesia No. 1 di Dunia, Rp. 56,4 Triliyun, disumbangkan Tembakau bagi Negara, jumlahnya jauh lebih besar daripada industri pertambangan. Indonesia mengekspor Tembakau sekitar 700 juta dollar setiap tahun. Bayangkan hasil yang bisa didapatkan negeri kita dari Tanaman Tembakau (!).

Rokok dan Tembakau hanya dijadikan kambing hitam, dari kapitalisme dan Industri yang merusak lingkungan. (Lucky Hendrawan).

Hukum Rokok 

Dilihat dari manfaatnya Rokok amatlah besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah perokok, dan negaranya agraris dan maritim.

Namun, dari beberapa pandangan ulama tentang rokok, banyak yang menyatakan Makruh. Tapi ada Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang ‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ……. والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Beberapa pendapat tentang rokok, serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum di antarany;

Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Oleh karena itu, bagi saya dan menurut saya, hukum rokok dan kopi adalah hukum yang bisa berubah-ubah, karena saya memaknai kopi adalah sebuah sarana, dan bagi saya sendiri hukumnya Sunnah. Jika dahulu para ulama melihat dari fakta para penikmat kopi dan rokok sehingga hukumnya sangat variatif, namun sekarang para ulama lebih cenderung mengharamkan rokok karena melihat landasan dasar dari penelitian secara medis (medical), ilmu kedokteran/kesehatan
x
Share This
Previous Post
Next Post

Alumni Pondok Pesantren Baitul Hikmah Haurkuning Salopa Tasikmalaya. Darussunnah International Institute for Hadith Science, Sosiologi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

0 komentar: